Beranda Maluku Utara Kasus Wonderfull, Penyidik Polres Masih Menunggu Petunjuk Kejari Morotai 

Kasus Wonderfull, Penyidik Polres Masih Menunggu Petunjuk Kejari Morotai 

649
0
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Lewangga Tandungan, S.IK.

MOROTAI – Setelah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus korupsi anggaran Wonderfull tahun 2016, yang merugikan keuangan negara Rp 72 juta. Penyidik Polres Pulau Morotai terus mengumpulkan bukti tambahan, sambil menunggu petunjuk dari Kejari Morotai.

“Masih melengkapi berkas penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Lewangga Yuda Prawira Tandungan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (13/10).

Kata dia, ”Setelah penetapan tersangka, berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke pihak Kejari. Namun berkasnya diminta untuk dilengkapi, karena sejumlah bukti dalam kasus tersebut menurut pihak Kejari masih kurang. Pada intinya, kita menunggu petunjuk saja dari Kejari,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui,  7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus anggaran Wonderfull, yakni mantan Kadis Pariwisata, AH, mantan bendaharanya FRA, salah satu stafnya RHP dan empat pemilik CV, masing-masing CV Alyezz Mandiri, CV Reza Nandaka Pratama, CV Bangun Raya Morotai dan CV Syirah Pratama. Anggaran Wonderfull sebesar Rp 911 juta yang disalahgunakan menggunakan APBD Induk Morotai 2016.

Ketujuh pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E undang-undang Nomor 39 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Ical)