Beranda Hukrim Natal 2018, 87 Orang Dapat Remisi, Lapas Klas IIB Tobelo Terbanyak

Natal 2018, 87 Orang Dapat Remisi, Lapas Klas IIB Tobelo Terbanyak

643
0

TERNATE – Penyerahan Remisi Khusus Natal 2018 secara simbolis, kepada narapidana dan anak didik Pemasyarakatan narapidana di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Selasa (25/12).

Penyerahan Remisi dibuka langsung Kakanwil Malut Nofli di wakili Kelapa Lapas (Kalapas) Klas IIA Ternate Muji Widodo di hadiri seluruh Kalapas, Karutan atau yang mewakili dan pegawai di lingkup Lapas klas IIA Ternate serta Narapidana yang beragama Kristen di Lapas Klas IIA Ternate.

Surat keputusan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-895.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 18 Desember tentang pemberian Remisi khusus (RK) Natal Tahun 2018.

Penyerahan secara simbolis dari kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak informasi dan komunikasi, Nirhono Jatmokoadi
Kepada Kalapas Klas IIA Ternate Muji Widodo, dan di berikan langsung kepada warga binaan.

Rekapitulasi jumlah Narapidana dan anak Pidana yang memperoleh Remisi khusus Natal tahun 2018, Berdasarkan besaran perolehan, dan di seluruh Malut di serahkan secara simbolis di Lapas Klas IIA Ternate.

Kalapas Klas IIA Ternate Muji Widodo kepada awak media mengatakan untuk Natal 2018, Di wilayah Malut sebanyak 87 Orang yang mendapatkan Remisi, Lapas klas IIA Ternate 15 Orang, Lapas Klas IIB Tobelo 34 orang, Lapas Klas IIB Sanana 2 orang, Lapas Klas IIB Jailolo 11 orang, Lapas Klas IIB Ternate 2 orang.

“Sedangkan Lapas Klas II Anak Ternate 2 orang, Lapas Perempuan Ternate 1 orang, Rutan Klas IIB Weda 2 orang, Rutan Klas IIB Soasio 8 orang, Cabang Rutan Labuha 10 orang,” jelasnya.

Muji menuturkan, Remisi Natal 2018 kali ini
satu warga warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dinyatakan bebas.

“Pemberian Remisi khusus natal tahun 2018 didominasi narapidana pada kasus pidana umum, sedangkan untuk pidana narkoba sangatlah selektif karena diatur dalam PP nomor 12 Tahun 1999,” tutupnya. (Rls/Ogan)