Beranda Hukrim Selama Dua Tahun Terakhir, Polres Morotai Berhasil Tangani 224 Kasus

Selama Dua Tahun Terakhir, Polres Morotai Berhasil Tangani 224 Kasus

1237
0

MOROTAI – Walaupun usia Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai terbilang masih baru, karena baru berusia 2 tahun. Namun dalam penanganan kasus tindak pidana sangat cukup banyak.

Pasalnya, sepanjang tahun 2017-2018 Polres Pulau Morotai menerima laporan atau pengaduan tindak pidana sebanyak 224 kasus.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikael P Sitanggang, S, IK, saat Press Release di ruang aula Mapolres Morotai, Rabu (23/01) yang didampingi Wakapolres Kompol Dedi Wijayanto, SH, Kabag Ops Didik CB, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, serta anggotanya.

Dirinya lantas merincikan selama dua tahun yang ditangani oleh Polres Morotai itu sebanyak 224 kasus itu, yakni tahun 2017 sebanyak 127 kasus. Namun dalam penanganan itu terdapat 50 kasus yang sudah selesai, dan ini sebagian besar di selesaikan secara kekeluargaan.

”Karena sifatnya masih  dalam bentuk pengaduan, dan sebagian lagi masi di tangani jika sudah cukup bukti maka tetap di tindak. Sedangkan di tahun 2018 jumlah laporan sebanyak 97 kasus, dengan penyelesaian perkara 37, penyelidikan 49 serta penyidikan yang saat ini sedang berjalan 12 kasus, dan penyampaian ke jaksa 5, 32 perkara yang sudah di nyatakan lengkap, sedangkan 3 perkara lain diselesaikan di luar perkara,” jelasnya.

Menurutnya, ”Dalam rangka menekan, maka dirinya juga tidak akan tinggal diam, karena setalah ini kita akan evaluasi strategi tertentu untuk menekan kasus di Morotai dengan melakukan koordinasi yang baik, serta di lakukan patroli yang terus berkesinambungan, pembinaan-pembinaan oleh Kamtibmas, baik itu ke masyarakat, Ormas dan nelayan. Dan yang terpenting itu kasus setubuhi anak di bawa umur dan menekan angka penggunaan miras. Karena kasus inilag yang sangat meresahkan,” katanya.

Dirinya mengakui bahwa, “Dari sekian ratus kasus selama dua tahun ini perkara kasus yang diterimanya itu yang paling banyak adalah kasus penganiayaan, pencurian, dan kasus setubuh anak di bawah umur,” akunya. (Ical)