Beranda Halmahera Barat Ini penjelasan BKAD Halbar, Terkait Penagihan PPD di Sejumlah Rumah Makan

Ini penjelasan BKAD Halbar, Terkait Penagihan PPD di Sejumlah Rumah Makan

674
0
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat.

JAILOLO – Sistem penagihan Pajak Pendapatan Daerah (PPD) disejumlah restoran (rumah makan), di wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) patut dipertanyakan.

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 16 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, pajak dipungut dalam setiap tahun dan pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan berjalan setelah tanggal jatuh tempo.

Namun penagihan yang dilakukan oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, setiap hari, sehingga hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kepala BKAD Halbar, Mohammad Marasabessy melalui Kabid Pendapat, Deibbie V Sangelorang, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penagihan tersebut.

“Memang, sesuai dengan Perda Penagihan dilakukan setiap tahun itu sebesar 10 persen dari hasil penjualan, namun saat penagihan selalu dikeluhkan oleh wajib pajak karena jumlah yang besar, sehingga dilakukan penagihan dengan sistem perhari dan itu disepakati bersama oleh pihak restoran,” jelasnya.

Lanjut Deibbie, dan penagihan yang dilakukan perhari itu sangat efektif untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah (Daerah) melalui pajak restoran. Sebab dari tahun ke tahun pemasukan PAD di pajak restoran sangat minim bahkan tidak ada.

“Dengan langkah ini pemasukan khususnya pajak restoran sangat signifikan bahkan mencapai diatas Rp. 100 juta dalam setahun, namun itu harus didukung dengan keaktifan petugas dilapangkan dalam melakukan penagihan, karena kalau sehari tidak dilakukan Penagihan besok tidak akan dibayar pajak yang tunggak itu,” ujarnya.

Deibbie juga mengakui, kesadaran wajib pajak di Halbar dalam membayar pajak masih sangat minim, sehingga pihak harus menjemput bola salah satunya dengan sistem Penagihan perhari.

“Sebelumnya sudah kami memberikan nota pembayaran di setiap restoran, agar bisa diketahui besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, namun itu tidak efektif, maka kita lakukan sistem seperti ini (penagihan perhari),” ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada wajib pajak khususnya pihak restoran agar   dapat membantu pihak Pemkab dengan taat membayar pajak,” pinta Deibbie. (UK)