Beranda Halmahera Barat Curi Motor, Tersangka Masih Di Bawah Umur, Diciduk Polisi

Curi Motor, Tersangka Masih Di Bawah Umur, Diciduk Polisi

530
0

HALBAR – Warga Desa Hoku-hoku kie Kecamatan Jailolo Kabupate Halmahera Barat (Halbar) Karel Lai (38) melaporkan tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vega dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 55 74 M,  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres halbar pada Rabu (13/02) kemarin.

Krologis kejadian di hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 terjadi pada pukul 23.00 WIT, kemarin, korban memarkir kendaraannya, di teras rumahnya, namun pada pagi hari pukul 07.00 WIT korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkirnya.

“Ketika korban melaporkan kejadian kehilangan motor tersebut, anggota piket SPKT, Sabhara di bantu piket fungsi bergerak cepat berpatroli hunting di wilayah Hukum Polres Halbar,” kata Kapolres Halbar AKBP Deny Heryanto, Kamis (14/02).

Deny menuturkan, alhasil dalam waktu kurang dari 1×24 jam tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan inisial AL (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah (SMA) itu beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan di jalan umum Desa Acango lokasi Sasadu.

“Pelaku bersama BB langsung diamankan di Polres Halbar, dan selanjutnya pelaku di mintai keterangan atas tindakannya,” tuturnya.

Deny menegaskan untuk pelaku di kenakan Pasal 363 kuhp ayat 1 angka 3e maksimal ancaman 7 tahun penjara karena dilakukan di malam hari di pekarangan warga. (Ogan)