Beranda Maluku Utara Maksimalkan ADD-DD , P3MD Taliabu Minta Aliong Mus Ganti Kades Penu

Maksimalkan ADD-DD , P3MD Taliabu Minta Aliong Mus Ganti Kades Penu

1235
0
Amin Raden, Kordinator P3MD Pulau Taliabu.

TALIABU – Demi mengoptimalkan penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) di Desa Penu, kordinator P3MD Pulau Taliabu Amin Raden meminta kepada Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus,  agar segera menunjuk karteker guna menggantikan kepala desa Penu.

Permintaan dari tenaga ahli P3MD ini disebabkan kondisi kades Penu yang tidak lagi bisa menjalankan roda pemerintahan karena menderita sakit, kurang lebih 8 bulan terakhir.

Sementara itu, penggunaan ADD dan DD menurut Amin, membutuhkan kuasa pengguna anggaran yang sehat secara fisik dan psikis.

“Proses pengelolaan keuangan di desa itu membutuhkan kuasa pengguna anggaran yakni kepala desa. Dan harus kepala desa yang sehat secara fisik dan psikis. Tetapi dari informasi yang saya terima, dari pendamping lokal desa dan pendamping desa kecamatan, bahwa kondisi kades Penu itu sakit dan tidak lagi bisa memimpin rapat-rapat di desa baik Musdes juga melakukan pengawasan kerja, tentunya ini sangat berpengaruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan di desa, maka itu saya berharap agar bupati segera menunjuk pejabat sebagai karteker untuk menjadi kuasa pengguna anggaran di Desa Penu,” jelas Amin pada media ini,  Selasa (19/2).

“Kalau langkah itu tidak diambil dan terjadi penyalahgunaan anggaran di Desa, siapa nanti disalahkan. Sedangkan kades Penu sakit dan sudah tidak bisa diajak berkomunikasi. Semua dokumen harus ditandatangani oleh kades, sedangkan informasi dari dilapangan yang saya terima, kades tidak lagi bisa melakukan hal itu. Pertanyaannya siapa yang tanda tangan semua dokumen, kalau itu di luar kades tentunya pelanggaran,” tambahnya.

Amin juga mengatakan, penunjukan karteker desa Penu sudah sangat memenuhi syarat.

“Dari informasi yang saya terima, jelas penunjukan karteker di Desa Penu sudah sangat memenuhi syarat, mulai dari kondisi kades, surat yang dikirim oleh BPD Penu sebagai perwakilan masyarakat dan juga amanat regulasi yang ada, mulai dari Permendagri nomor 6 Tahun 2014 juga Permendagri 112 Tahun 2014 terkait,” tandasnya. (HH)