Beranda Hukrim Gara-gara Ganja, Oknum Supir Truk Terancam 20 Tahun Penjara

Gara-gara Ganja, Oknum Supir Truk Terancam 20 Tahun Penjara

785
0
Suasana jumpa pers dengan Kepala BNNP Malut, di Kantor BNNP Malut.

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, kembali membekuk satu pengedar dan pemakai narkotika golongan satu jenis ganja pada tanggal 15 Februari 2019 lalu.

Tersangka pengedar dan pemakaian barang haram itu dibekuk oleh petugas BNNP Malut di kelurahan Fitu, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 13  bungkus plastik yang berisi daun kering ganja dengan berat 5,879,15 gram.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu berinisial ‘MNU’ alias Ace, warga Kelurahan Rum, Kota Tidore Kepulauan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Benny Gunawan pada konferensi pers di lantai dua kantor BNNP mengatakan, penangkapan tersangka MNU alias Ace bermula dari informasi masyarakat Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan bahwa mereka menemukan satu tas plastik yang berisi ganja terdampar di pantai Lifofa.

“Penangkapan tersangka Ace ini, bermula dari informasi masyafakata Desa Lifofa yang memberitahukan, bahwa mereka menemukan satu paket tas hitam berisi ganja kering siap pakai, kemudian petugas berantas kami, melakukan pengembangan dan menemukan Ace sebagai pelakunya,” ungkap Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2019, dengan ancaman  kurungan penjara, paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (HI)