Beranda Maluku Utara Tuntut Pencabutan Sertifikat atas Hak Tanah, Masyarakat Mangga Dua RT 14, RW...

Tuntut Pencabutan Sertifikat atas Hak Tanah, Masyarakat Mangga Dua RT 14, RW 06 Lakukan Aksi Boikot Jalan

1067
0

TERNATE – Masyarakat Kelurahan Mangga dua, RT 14 Rw 06, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (25/02), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemboikotan jalan Mangga Dua Pantai.

Aksi demo masyarakat RT 14 RW 06, Kelurahan Mangga dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan ini meminta kepada pemerintah Kota Ternate dan Badan Pertanahan Kota Ternate membatalkan sertifikas atas hak tanah yang berada di RT 14, RW 06.

Kordinator aksi, Asbar Kadir kepada sejumlah wartawan mengatakan, pembuatan sertifikat pada tahun 1967 itu cacat dan inprosedural, bahwa pembuatan sertifikat hak atas tanah itu, sertifikat indom tetapi yang terjadi adalah bukan tanah, yang dimaksud dengan indom itu adalah tanah, namun realitas dilapangan bahwa sertifikat itu berada diatas laut.

“Pembuatan sertifikat ini seharusnya diatas tanah tetapi ini pembuatan sertifikat diatas laut, maka dari itu sertifikat ini dianggap cacat dan inprosudural,” ungkap Asbar.

Untuk itu kami meminta kepada kantor Pertanahan Kota Ternate membatalkan sertifikat yang dibuat pada masa kepala Agraria saat itu Maks Horu-Horu, kemudian Pemerintah Kota Ternate selama ini seakan-akan lepas tangan dengan persoalan tersebut, padahal kita sudah bertemu berulangkali.

“Kami meminta kepada pemerintah Kota Ternate untuk memperhatikan persoalan ini, persoalan ini sudah cukup lama, sejak periode pertama pak Wali Kota kami sudah berulangkali meminta untuk diselesaikan,” tutur Asbar.

Sementara itu, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kota Ternate, Abdullah Rahman mengatakan, “Sertifikat yang dimiliki benar adanya yakni sertifikat 01 Mangga Dua yang diterbitkan pada tahun 1967, atas nama Maks Horu-Horu mantan kepala Agraria dan kemudian di jual lagi ke Andi Cakra. Saya menyarankan kepada masyarakat untuk menggugat ke pengadilan sebab kasus ini masuk pada kasus perdata,” ungkap Abdullah.

Selanjutnya massa yang hendak bertemu dengan Wali Kota dan Pertanahan tak membuahkan hasil sehingga massa aksi melakukan pemboikotan jalan Mangga Dua Pantai dan Mangga Dua Tengah.

Massa mengancam jika persoalan ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kota Ternate dan Pertanahan Kota Ternate, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan. (HI)