Beranda Maluku Utara Kapolda dan MUI Malut Mengutuk Keras Kegiatan YBSN

Kapolda dan MUI Malut Mengutuk Keras Kegiatan YBSN

915
0
Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto saat diwawancarai di Polda Malut.

TERNATE – Kegiatan Sosialisasi dan Seminar Narkoba yang dilakukan Yayasan Barokah Surya Nusantara (BSN) yang menjadi Polemik di masyarakat kabupaten Pulau Morotai beberapa waktu belakangan, Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara mengutuk keras apa yang telah terjadi saat ini.

“Kegiatan ini awalnya kegiatan sosialisasi narkoba, namun selesai diselipkan dengan kegiatan yang lain, untuk itu kami bersepakat mengutuk keras apa yang di lakukan Yayasan Barokah Nusantara,” tegas Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto, usai rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malut, serta instansi terkait lainnya Kamis (28/02) di Mapolda Malut.

Suroto menuturkan, “Kami bersepakat untuk masalah yang terjadi di kabupaten pulau Morotai akan di bawa ke ranah hukum, Polda Malut serta Polres jajaran telah melakukan investigasi mengenai polemik yang terjadi saat ini,” jelas Kapolda.

“Kami proses secara hukum, kami akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, sehingga kami bisa gambarkan, dan kami bisa menyimpulkan bagaimana bisa terjadi dari awal sampai akhir,” tambahnya.

Pernyataan sikap.

Untuk menjaga kerukunan umat beragama di Malut, Polda Malut bersama MUI Malut serta instansi terkait bersepakat menyatakan sikap :

1. Mengutuk Keras lembaga atau badan hukum yang bersifat terselubung pada setiap kegiatan kemanusiaan, dengan misi teologi Agama tertentu, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang bersifat mengadu domba suku agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

3. Meminta kepada aparat hukum, untuk menindak tegas Lembaga yang menyalahgunakan ijin, kegiatan yang terkait penyuluhan anti narkoba, dan seks bebas atau kegiatan sejenisnya.

4. Meminta aparat hukum menindak tegas pada penyebar berita hoax dan ujaran kebencian. (Ogan)