Beranda Hukrim Minggu Depan, Polres Morotai Limpahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Minggu Depan, Polres Morotai Limpahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan

1013
0

MOROTAI – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan empat orang tersangka (TSK), minggu depan Polres Pulau Morotai bakal melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.

“Jadi kasus narkoba ini kami berencana minggu depan sudah dilakukan P21 ke kejaksaan serta dengan ke empat TSK yang berinisial AJS, SS, SB, dan AG. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersebut,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Morotai, Iptu Bakry Syahrudin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin(11/3) menjelaskan, ”Keempat orang TSK yang diamankan ini, saat mereka baru memulai pesta narkoba di salah satu rumah Desa Yayasan kecamatan Morotai Selatan (Morsel), sejak tanggal 31 Desember lalu. Dalam penangkapan itu, kami juga langsung mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak dua sachet dengan berat berfariasi yakni 1,5 gram dan 0,92 gram,” terangnya.

Diketahui bahwa, keempat orang dugaan penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu ini, dikenakan sejumlah pasal yang berbeda, yaitu pasal 114 ayat 1 mengedar, menguasai, menawarkan, menjadi perantara, pasal 112 ayat 1 memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (Ical)