Beranda Halmahera Timur Mendekati Pencoblosan, PT Antam Diancam Kena Sanksi Jika Tidak Pulangkan Karyawan Magang...

Mendekati Pencoblosan, PT Antam Diancam Kena Sanksi Jika Tidak Pulangkan Karyawan Magang di Pomala

1760
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.

MABA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), mengancam akan memberikan sanksi ke pihak PT.Aneka Tambang (Antam) Buli Halmahera Timur (Haltim), jika tidak pulangkan 180 karyawan yang saat ini mengikuti tahapan magang di Pomala Kalimantan, untuk kembali ke Haltim, guna menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, mengatakan, Sebagai perusahaan yang berstatus BUMN tentunya Antam tidak boleh membiarkan ke 180 karyawan tersebut untuk tidak menyalurkan hak mereka sebagai warga negara pada Pemilu nanti sebab, menurut Muksin, hajatan Pemilu adalah hajatan negara oleh sebab itu PT.Antam berkewajiban untuk segera mengembalikan karyawannya yang saat ini mengikuti tahapan magang di Pomala Ke Haltim untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Jadi pihak PT.Antam harus segera mengembalikan karyawan magang ke Haltim. selesai pemilihan kan bisa kembali lagi dan melakukan aktivitas magang seperti biasanya,” katanya, yang ditemui usai menghadiri kegiatan Bawaslu Haltim, di Hotel Kartika Buli, Selasa (19/03).

Untuk kepastian pulangnya sejumlah karyawan magang tersebut. Diminta Bawaslu Haltim agar segera menyurati pihak perusahaan agar segera bisa kembalikan karyawan, agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu nanti. Dan jika, pihak Antam tidak menanggapi surat dari Bawaslu, maka Bawaslu bakal memanggil Antam dan melaporkannya.

“Kalau tidak tanggapi maka Antam bakal diberikan sanksi karena dianggap menghambat jalannya Pemilu serta menindas karyawan sebagai warga negara yang bakal menyalurkan hak pilihnya,” tegasnya.

Sebab, baginya ini adalah kewajiban Antam untuk segera pulangkan karyawan yang saat ini sedang magang di Pomala Kalimatan. (Dhy)