Beranda Maluku Utara Bawaslu Provinsi Malut Gelar Bimtek Penyusunan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019

Bawaslu Provinsi Malut Gelar Bimtek Penyusunan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019

582
0
Aggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, SH, LL.H, PhD, saat memberikan muatan kepada Bawaslu Kabupaten, terkait dengan penyusunan keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019.

MOROTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut, Kamis (4/4) bertempat di D’aloha Resort Jababeka Desa Juanga Kecamatan Morsel, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh Bawaslu kabupaten kota yang ada di Provinsi Malut.

Salah satu anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar, SH, LL.H, PhD, selaku pemateri saat dikonfirmasi mengatakan, ”Saya diundang untuk memberikan pemahaman kepada Bawaslu kabupaten kota yang ada di Provinsi Malut. Untuk bagaimana menyiapkan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dokumen, bekas-bekas serta bagaimana berbicara di Hakim dengan memakai kepercayaan diri sendiri,” ucap Fritz.

Lanjutnya, “Olehnya itu, kehadiran saya ini itu bisa menambah pengetahuan kepada para Bawaslu Kabupaten, sehingga laporan yang masuk di MK itu semuanya dikumpulkan secara tertulis. Untuk itu, saya berharap, agar teman-teman di Bawaslu Kabupaten yang ada di Malut ini mempunyai kepercayaan diri dalam melakukan fungsi pengawasan, dan lebih mengarah ke sejarah efektif untuk satu sama lain,” harapan Fritz.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin mengatakan, ”Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti sesuai dengan peraturan MK Nomor 2 tentang memberikan keterangan setiap hasil perselisihan Pemilu, Karena setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional itu sudah pasti ada gugatan yang masuk di MK, sehingga kami (Bawaslu) hanya memberikan keterangan, karena lembaga Bawaslu adalah independen dan tidak berada di pihak terkait atau pihak termohon,” ujar Muksin.

Dijelaskan Muksin, ”Cara yang akan diberikan keterangan kepada MK itu adalah jawaban pokok dari pemohon nanti, sehingga dalam kesempatan ini kami memberikan muatan kepada teman-teman Bawaslu kabupaten dalam rangka bagaimana menyusun keterangan, karena kami tidak pakai pengacara, dan yang memakai pengacara itu hanya pihak KPU. Olehnya itu, kami Bawaslu hanya berpihak untuk menyusun dan memberikan keterangan perselisihan hasil di MK,” terang Muksin.

Dirinya lantas berharap, tidak ada Parpol yang melakukan gugatan di MK, dan kalau tidak ada yang menggugat beraeti potensi Pemilunya demokratis. Namun, kalau ada masalah pasti digugat. Tapi kalau tidak ada, maka sudah bisa dipastikan tidak ada gugatan yang masuk di MK,” tandas Muksin. (Ical)