Beranda Maluku Utara Pemkot Tikep Kembali Dapat WTP Kelima Kalinya dari BPK RI

Pemkot Tikep Kembali Dapat WTP Kelima Kalinya dari BPK RI

650
0

TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang dipusatkan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jumat (24/5) siang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 kepada 10 pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara.

LHP LKPD dimaksud mencakup 3 (tiga) Buku, yaitu Buku I berisi LHP atas LKPD yang didalamnya memuat Opini BPK, Buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III berisi LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyerahan LHP LKPD Kepada DPRD kabupaten, kota dan Bupati, Wali Kota dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa Semester I Tahun 2019, BPK telah melaksanakan pemeriksaan LKPD pada 11 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara. Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota TA. 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding tahun sebelumnya. Pada Tahun Lalu hanya sebanyak 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh Opini WTP. Namun, tahun ini meningkat menjadi 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh  Opini WTP adalah Pemerintah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan 2 Pemerintah lainnya memperoleh Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) adalah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemberian opini LKPD didasarkan pada 4 (empat) kriteria yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efekrtifirtas sistem pengendalian intern.

Dalam LHP LKPD selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Anas Ali, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Asrul Sani Soleman, Staf Ahli Wali Kota, Assisten Setda Bidang Administrasi dan Pimpinan OPD Terkait. (Hms/SS)