Beranda Hukrim Brigjen Edi Jamin Pengguna Narkoba Tidak Diproses Hukum Jika Lapor Diri di...

Brigjen Edi Jamin Pengguna Narkoba Tidak Diproses Hukum Jika Lapor Diri di BNNP Malut

1104
0
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Edi Swasono.

Brigjen Pol. Edi Swasono: Kita punya klinik rehabilitasi yang bisa memulihkan penyalahguna. Masyarakat yang pernah jadi korban atau sedang menyalahgunakan narkoba dan ingin sembuh datang ke BNNP Malut”

TERNATE  – Kepala BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Edi Swasono, menjamin pengguna narkoba tidak akan diproses hukum jika melaporkan diri ke BNN Provinsi Malut.

Menurut Edi tanggung jawab masalah pemberantasan dan pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Bagi kami BNN, penyalahguna adalah korban yang perlu dipulihkan, Saya perlu tekankan program kita di BNN jika ada keluarga atau warga yang pernah menggunakan narkoba jangan takut dan merasa terjastifikasi jadi terdakwa, datang ke ke BNNP Malut untuk di rehabilitasi posisi anda adalah korban,” kata Edi Rabu (19/06/2019).

Edi menuturkan BNNP Malut akan jamin dan proteksi kerahasiaan. Masyarakat yang melapor tidak usah ragu atau cemas, kalau memang anda adalah bagian penyalahguna harus direhabilitasi.

“Kita punya klinik rehabilitasi yang bisa memulihkan penyalahguna. Masyarakat yang pernah jadi korban atau sedang menyalahgunakan narkoba dan ingin sembuh datang ke BNNP Malut,” akunya.

Pria alumni Akpol 90 ini menyinggung masalah tes urine yang banyak ditakuti stakeholder. Menurutnya, tes urine bukan mencari pelakunya tetapi untuk mengantisipasi dan kepentingan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Target strategi kita bagaimana kita memperkecil demand atau permintaan kelompok pengguna yang merupakan sasaran bandar karena para penyalahguna mereka adalah target dari bandar narkoba,” kata Edi lagi.

Edi juga menambahkan, dengan sedikitnya permintaan pasar, maka suplai akan berkurang dan bagi para supplier atau bandar, sanksi hukum keras akan kita terapkan disamping UU narkotika akan kita juntokan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Jadi targetnya biar para bandar ini kita asset raising atau miskinkan sehingga tidak punya modal lagi untuk kembali berbisnis narkoba. Jadi disamping ada efek deteren (jera) juga ada efek ekonominya lebih efektif, jadi stressing saya tidak usah takut, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban atau ingin sembuh tak usah takut anda bukan tersangka, datang ke BNN karena anda adalah korban yang akan dipulihkan,” tegas Edi dan mengakhiri. (Ogn)