Beranda Hukrim Polisi Amankan 5 Unit Kendaraan Usai Balap Liar di Ternate

Polisi Amankan 5 Unit Kendaraan Usai Balap Liar di Ternate

640
0
Kendaraan balap liar yang diamankan anggota Satlantas Polres Ternate. (Foto : Istimewa)

TERNATE – Satuan Lalulntas (Satlantas) Polres Ternate mengamankan lima unit kendaraan roda dua yang sedang melakukan balap liar bertempat di Kelurahan Takome kecamatan Ternate Barat, Provinsi Maluku Uatara (Malut)  sekira pukul 16 00 WIT, Minggu (14/7) kemarin.

Kanit Turjawali Polres Ternate IPDA Ibrahim Mappe kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengamankan lima unit motor yang di pakai anak di bawah umur usai melakukan balap liar.

“Balap liar ini sangar meresahkan masyarakat pengguna jalan, dan sangar berbahaya karena berkendara dengan kecepatan tinggi, ketika kecelakaan akibatnya meninggal dunia,” kata Ibrahim Senin (15/07/2019) di ruang kerjanya.

Kata Ibrahim selain mengamankan lima unit motor, ada tiga unit motor yang sementara di parkir karena pemiliknya sedang menyaksikan balap liar tersebut.

“Mereka tidak melakukan balap liar, hanya saja kendaraan tersebut tidak mengunakan plat nomor sehingga kendaraan tersebut langsung diamankan,” akunya.

Ibrahim menegaskan mulai hari Minggu kemarin hingga Minggu seterusnya, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban balap liar.

“Setiap hari Minggu akan dilakukan penindakan balap liar,” tegasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya, jangan serahkan penuh kepada kepolisian.

“Saya menghimbau kepada masyaakat, terutama oang tua, untuk lebih memperhatikan anaknya dalam berkendara,” himbaunya.

Ibrahim juga menambahkan untuk motor yang di gunakan untuk balap liar dikenakan pasal pasal 297 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 denda sebesar Rp 3.000. 000.

“Balap liar di kenakan denda Rp.3.000.000 itu sudah ketentuan dengan pasal yang berlaku,” tutupnya. (Ogn)