Beranda Maluku Utara DPRD Tidore Gelar Rapat Paripurna Ke-4 dan Ke-5 Masa Persidangan III Tahun...

DPRD Tidore Gelar Rapat Paripurna Ke-4 dan Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2019

582
0

TIDORE KEPULAUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna Ke-4 dan Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2019 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 Dan Penyampaian 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Oleh Walikota Tidore Kepulauan, Senin (19/8).

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kelurahan Tongwai Kecamatan Tidore Selatan itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Anas Ali, dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD. Serta turut hadir Forkompinda, Sekertaris Daerah dan Pimpinan OPD.

Wali Kota pada kesempatan itu menguraikan laporan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2019 bertambah sebesar Rp.19.151.894.347 jumlah tersebut digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp.419.686.666.870 dan belanja langsung sebesar Rp.510.039.495.037 dengan demikian jumlah Belanja Daerah pada perubahan APBD tahun 2019 ini sebesar Rp.929.726.161.907 atau naik sebesar 2,10 persen.

Penerimaan Pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2018 yang semula dianggarkan sebesar Rp.15.220.777.900 mengalami kenaikan sebesar Rp.16.567.804.841 dengan demikian jumlah peneriman Pembiayaan Daerah sebesar Rp.31.788.580.741 atau naik sebesar 108,85 persen.

Dalam kesempatan tersebut juga Walikota menyampaikan 6(buah) rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Dan Maluku Utara.

Diakhir Rapat Paripurna Dilanjutkan Dengan Penyerahan Nota Keuangan Dan Rancangan Pengaturan Daerah Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2019 Oleh Walikota Kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Penyerahan Naskah 6 (Buah) Rancangan Peraturan Daerah Oleh Walikota Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Hms/SS)