Beranda Maluku Utara BI Perwakilan Malut Sosialisasikan SKNBI

BI Perwakilan Malut Sosialisasikan SKNBI

447
0
Kepala Tim SP PUR MI saat berikan sambutan.

TERNATE – Bank Indonesia (BI ) perwakilan Maluku Utara (Malut) melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah serta Manajemen Industri (SP -PUR MI) Aprihandoyo, kepada wartawan mengatakan SKNBI di mulai di berlakukam dari tanggal 1 September 2019.

“BI Pusat melakukan penyempurnaan kebijakan operasional, meliputi penambahan periode setelmen, baik layanan transfer dana maupun layanan pembayaran reguler menjadi sembilan kali dalam sehari,” kata Aprihandoyo saat memberikan sosialisasi dan kampanye kebijakan operasional SKNBI kepada awak media di kantor BI perwakilan Provinsi Malut Jumat (30/08).

Aprihandoyo menuturkan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen baik untuk layanan transfer dana maupun layanan pembayaran reguler dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam dari Bank Pengirim dan Bank Penerima.

“Capping transaksi juga mengalami penyempurnaan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari sebelumnya maksimal sebesar 500 juta per transaksi menjadi maksimal 1 Miliar per transaksi,” akunya.

Kata Aprihandoyo, sedangkan untuk layanan Kliring Warkat Debit dan layanan penagihan reguler maksimal 500 juta per transaksi, sedangkan Pricing yang dikenakan oleh BI kepada bank mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya di kenakan sebesar Rp 1000 per transaksi menjadi 600 per transaksi.

“Pricing yang dikenakan bank kepada nasabah juga mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya di kenakan maksimal Rp 5000 per transaksi menjadi Rp 3500 per transaksi,” tuturnya.

Untuk layanan kliring wargat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler kata Aprihandoyo masih tetap Rp 5000 per transaksi.

Aprihandoyo mengharapkan SKNBI dapat memberikan dampak bagi masyarakat, untuk layanan yang lebih murah, menerima dana secara lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan mayarakat, baik individu maupun korporasi, untuk nominal yang lebih tinggi. (Ogn)