Beranda Maluku Utara Minggu Depan APBD-P 2019 Sudah Bisa Digunakan 

Minggu Depan APBD-P 2019 Sudah Bisa Digunakan 

705
0
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Morotai, M. Umar Ali. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Angin segar kembali didapatkan oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan para kontraktor. Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019, dipastikan dalam pekan depan sudah bisa digunakan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Morotai, M. Umar Ali, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/9).

Dijelaskan, ”Evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Malut itu selama 14 hari terhitung mulai dokumen di serahkan, dan dalam minggu ini dokumen APBD-P sudah selesai di evaluasi. Sehingga dipastikan minggu depan APBD-P sudah bisa dijalankan,” terangnya.

Dikatakan Kaban, ”Setelah evaluasi selesai dilakukan di provinsi, baru kami membuat tanggapan, kemudian dokumen tersebut kami laporkan di dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jadi selain Pemda Morotai melaporkan hasil evaluasi APBD-P di dua Kementerian, Pemprov Malut juga melaporkan hal yang sama ke Kementerian tersebut,” tuturnya.

Disentil, apakah APBD-P 2019 ini ada perubahan. Dirinya mengatakan bahwa, ”Untuk besaran APBD-P tidak berubah. Masih seperti yang di paripurnakan. Paling yang berubah hanya item-item kegiatan saja,” tandasnya. (Ical)