Beranda Hukrim Awal Tahun 2020, Kasus Perwakilan Jilid Dua Akan Dilimpahkan Ke Tipikor Ternate

Awal Tahun 2020, Kasus Perwakilan Jilid Dua Akan Dilimpahkan Ke Tipikor Ternate

660
0
Kejari Pulau Morotai, Supardi. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, akan melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan jilid dua tahun 2015 silam ke Pengadilan Tipikor di Ternate.

”Jadi kasus perwakilan jilid dua ini masih dalam tahap penyempurnaan berkas, dan target kami itu di awal tahun 2020 sudah dilimpahkan ke Tipikor Ternate,” ungkap Kejari Pulau Morotai, Supardi, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (22/10).

Menurutnya, ”Saat ini kami tinggal lakukan pemeriksaan tersangka (TSK), karena saksi-saksi yang kami sudah lakukan pemeriksaan itu sudah 10 orang lebih. Hanya saja, untuk kerugian negara sendiri kami belum bisa pastikan berapa banyak. Pasalnya, saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,” katanya.

Dikatakan, ”Kasus kantor perwakilan ini dalam satu tahun anggaran 2015 Rp 2 miliar lebih itu terdapat dua kasus, yakni yang pertama mantan kepala kantor perwakilan yaitu Novani Bandari, yang saat ini sudah diputuskan oleh PN Ternate. Namun, untuk yang jilid dua ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Morotai,” tuturnya.

Ditambahkan, “Selain kasus perwakilan jilid dua, Kami juga akan melakukan pelimpahan kasus lahan. Namun untuk waktunya kami belum bisa pastikan kapan, tetapi yang jelas setelah perwakilan, baru kasus lain menyusul,” tuntasnya. (Ical)