Beranda Maluku Utara Guna Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Ternate Gencar Melakukan Opsar

Guna Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Ternate Gencar Melakukan Opsar

623
0
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktavianus.

TERNATE – Terhitung sejak Januari 2019 hingga November 2019, Bea Cukai Ternate sudah melakukan operasi pasar (Opsar) di provinsi Maluku Utara. Operasi pasar terbagi dua yakni kuantatif yang harus melakukan operasi tiap bulan dalam setahun, kemudian untuk kualitatif pada operasi pasar harus melakukan penindakan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktavianus saat diwawancarai menyebutkan, operasi pasar sekaligus penindakan dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Dirinya mengatakan dari tahun ke tahun, peredaran rokok ilegal selalu di survey oleh eksternal.

“Jadi ada tim dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang mensurvey peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Di tahun 2016, Jims menyebutkan ada 12 persen rokok ilegal beredar, kemudian ditekan lagi pada tahun 2017 turun menjadi 10 persen dan hingga akhir tahun 2018 peredaran rokok ilegel di seluruh Indonesia sudah berkurang menjadi 7,04 persen.

“Tahun 2019 kami mengupayakan agar peredaran rokok ilegal bisa menurun hingga 3 persen, sebab menteri keuangan sangat konsen dengan hal ini, pasalnya dari tahun ke tahun penurunan secara presentase itu ada nilainya, seperti sekian miliar atau triliun keuangan negara kan jadi gak ada, karena ilegalnya ini,” cetusnya.

Lebih lanjut, Jims menyebutkan untuk operasi pasar yang dilakukan untuk wilayah Maluku utara hingga November 2019 sudah 9 kali opsar yang meliputi kepulauan Sula, Bacan, Taliabu, Morotai dan Ternate.

Jims mengaku untuk wilayah kepulauan Sula dan Taliabu adalah daerah yang rawan peredaran rokok ilegal, karena letak wilayah yang sangat dekat dengan Sulawesi akhirnya peredaran rokok ilegal dengan kualitas murah tersebut menjadi konsumsi warga, dengan modus menitipkan barang tersebut lewat kapal yang dikirim dari Sulawesi.

“Jadi biasanya modus peredaran rokok ilegal di Sula dan Taliabu biasanya dititip di kapal kemudian di daerah tujuan sudah ada yang menjemput kemudian rokok tersebut diedarkan lewat kios-kios kecil atau di pasar-pasar dengan harga yang murah,” pungkasnya. (NT)