Beranda Maluku Utara Kadis Pendidikan Respon Baik Soal Aturan Baru Gaji Honorer 50 Persen dari...

Kadis Pendidikan Respon Baik Soal Aturan Baru Gaji Honorer 50 Persen dari Dana BOS

1410
0
Kadis Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

TIDORE KEPULAUAN – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalao merespon baik atas regulasi baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dengan mengizinkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer hingga 50 persen dari total alokasi.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2020).

“Jadi saya merespon perubahan mekanisme dan bantuan operasional sekolah atau dana BOS ini di tahun 2020 oleh menteri pendidikan. Saya merespon secara positif karena permasalahan selama ini bisa terjawab,” kata Kadis.

Menurut Kadis, 50 persen untuk guru honorer tersebut tentunya memiliki syarat sesuai dengan arahan mendikbud. Pertama adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga CV (NUPTK). Kemudian guru yang belum memiiiki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Dijelaskannya, sebelum adanya regulasi baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, guru honorer hanya menerima 15 persen dari total alokasi dana BOS. Akibatnya sekolah kesulitan mengakomodir guru honor walau pun ada kekurangan guru.

“Tapi Alhamdulillah dengan mekanisme yang baru bisa terjawab. Artinya bahwa, kalau guru honor sudah punya NUPTK bisa terakomodir. Jadi kekurangan guru bisa terjawab,” ungkapnya.

Walau begitu, Kadis juga menambahkan bahwa dalam regulasi tersebut terkait dengan pelaporan, pihak sekolah langsung memberikan pelaporan penggunaan dana BOS langsung ke Kementerian Pendidikan, karena dana tersebut tidak lagi masuk ke Provinsi tetapi ke sekolah. Sehingga dihawatirkan terjadi kesalahan bilamana kepala sekolah tidak proaktif dalam memberikan laporan penggunaan dana BOS.

“Kalau dulu itu proses penyalurannya dari provinsi kemudian ke sekolah. Sekarang dari Kementerian langsung ke sekolah. Tetapi ada ada plus minus nya, kalau dulu dia ke provinsi ketika terjadi kendala kita masih bisa koordinasi dengan tim manajemen BOS provinsi jangkauannya masih dekat. Tetapi kalau sekarang kepala sekolah dia tidak proaktif terkait dengan pelaporan, ada keterlambatan laporan yang mempengaruhi proses penyaluran berikutnya, torang (kami) sulit juga karena harus ke Kementerian Pendidikan kan jauh,” jelas Kadis.

Namun, Kadis tetap merespon baik atas mekanisme tersebut sembari berharap ada kebijakan, sehingga Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota diberikan kewenangan untuk itu. Sehingga pelaporan tersebut ke Dinas Pendidikan, kemudian dari Dinas Pendidikan ke Kementerian Pendidikan.

“Tetapi sesuai dengan mekanisme yang baru ini, dia dari sekolah langsung ke pusat. Sehingga terkait dengan ini saya merspon secara postif. Mudah-mudahan dengan adanya merdeka belajar ini dapat membawa perubahan pendidikan di seluruh wilayah Nusantara termaksud kota Tidore Kepulauan,” harap Kadis.

Dirinya  juga berharap agar kepala sekolah harus proaktif terkait dengan penggunaan dan pelaporan dana BOS. “Kalau penggunaannya jelas sesuai dengan juknis kemudian pelaporannya tepat waktu tidak akan ada masalah,” tutup Kadis. (SS)