Beranda Maluku Utara Cegah Wabah Covid 19, Pemkot Ternate Rumahkan Pelajar SD, SMP Hingga ASN

Cegah Wabah Covid 19, Pemkot Ternate Rumahkan Pelajar SD, SMP Hingga ASN

812
0

TERNATE – Upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid 19. Pemerintah Kota Ternate, menerbitkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Belajar Pelajar SD-SMP dan Kerja Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Walikota Ternate, Burhan Abdurahman dengan nomor :061/ 83 / SE.

Surat tersebut menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid — 19) dilingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020 itu, berisi 5 poin himbauan diantaranya:
1. Seluruh Sekolah TK, SD dan SMP atau sederajat terhitung mulai Senin, 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 agar meniadakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital atau online.

2. Untuk seluruh ASN tidak beraktifitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah terhitung mulai Senin 23 sampai 31 Maret 2020, kecuali perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur sistem kerja (shift) pembagian tugas.

3. Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

4. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat-rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

5. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan.

Sementara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Thamrin Alwi mengatakan langkah Pemerintah Kota Ternate untuk merumahkan seluruh siswa siswi di Kota Ternate dari tingkat SD dan SMP serta merumahkan ASN adalah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Namun, Ketua Satgas Covid 19 yang Juga Plt Sekertaris Daerah Kota Ternate itu menyatakan, “ASN bukan diliburkan tetapi mengerjakan tugas-tugas kantor dari rumah, jadi pelayanan tetap jalan,” kata Thamrin.

Meski demikian, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate itu, tidak semua ASN dirumahkan, kecuali ASN yang melakukan tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya, Perizinan, Capil, Kesehatan, P2RD termasuk Damkar dan aparatur Kelurahan,” ungkap Thamrin.

“Para ASN yang tetap melakukan aktifitas akan diberlakukan sistem shift, yang sebelumnya dalam sehari ASN bekerja 8 jam maka akan diatur 2 shift atau 3 shift tergantung kebijakan masing-masing OPD,” jelasnya. (HI)