Beranda Maluku Utara Masa Darurat Covid-19, UAS dan UN di Tiadakan

Masa Darurat Covid-19, UAS dan UN di Tiadakan

861
0
Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Terkait pencegahan penyebaran Virus Corona  (Covid-19), maka pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional ditiadakan. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Ternate, Mahmud Abdurrahman, Kamis (26/3) menyampaikan bahwa Hasil Konsultasi dengan dengan Walikota Ternate, H. Burhan Abdurahman ada beberapa poin yang telah disepakati. Antara lain
1. Ujian Sekolah dan Ujian Nasional “ditiadakan”.
2. Untuk menentukan kelulusan (SD & SMP) merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, ayat 3, point (d), item 1 & 2 ( lihat Surat Edaran).
3. Sekolah DILARANG melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
4. Bila terdapat pungutan dengan alasan ujian maka akan diambil tindakan keras.
5.Diperpanjang masa “DIRUMAHKAN” terhadap Siswa (dan guru) terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 12 April 2020.
6. Selama masa “dirumah”:
a). Siswa (SD & SMP) tetap melaksanakan proses belajar mengajar.
b). Siswa dilarang keras berkeliaran di tempat keramaian.
7. Selama Siswa “dirumah” :
a). Kepala Sekolah (SD & SMP) WAJIB mengontrol, memantau dan memastikan terjadi proses belajar mengajar ( On-line maupun of-line).
b). Guru WAJIB menyediakan materi belajar mengajar dan melaksanakan pembelajaran.
8. Menjelang berakhir masa “dirumahkan”, sebelum siswa masuk sekolah, pihak sekolah harus melaksanakan penyemprotan di sekolah.
9. Konsekuensi biaya yg muncul terkait dengan upaya pencegahan Covid-19 di sekolah (termasuk biaya pulsa Data pembelajaran On-line ) dapat menggunakan dana BOSNAS secara Akuntabel serta memprioritaskan hal-hal yang urgen saja. ( Lihat juknis BOS).

10. KKKS dan MKKS selalu berkordinasi secara internal dan berkonsultasi ke pejabat Dinas Pendidikan maupun Dinas terkait dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Darurat Covid-19. (NN)