Beranda Advetorial BNN Maluku Utara Berhasil Ringkus Tiga Jaringan Gembong Narkoba

BNN Maluku Utara Berhasil Ringkus Tiga Jaringan Gembong Narkoba

2768
0
Sumber Berita & Foto http://www.deliknews.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, dalam kurung dua pekan ini berhasil menangkap 3 (tiga) jaringan gembong Narkoba ditempat yang berbeda di Ternate Maluku Utara.

Kepala BNN Malut, Kombes Pol. Bambang Setiawan, dalam keterangan pers, Kamis (25/08) menyatakan kasus penangkapan jaringan pertama gembong narkoba, bermula  pada saat tim BNN Malut menangkap 2 orang pelaku di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah, pelaku berinisial RH selaku pengedar dan pemakai serta pelaku SW  sebagai kurir dan pemakai.

Dari tangan pelaku tim BNN Malut berhasil mengamankan Barang Bukti (Babuk) berupa 4 paket ganja dengan berat 2,71 gram dan 6 paket ganja besar dengan berat 165,65 gram serta 1 paket sedang 10,5 gram, satu (1) linting bekas pakai yang siap edar 0,02 gram dengan total berat 179,7 gram. BNN Malut juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 kertas pembungkus, dua (2) gulung ganja merk Mark Brand dan uang tunai 200 ribu serta pecehan Rp50 ribu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan BNN Malut berhasil meringkus jaringan kedua gembong narkoba dengan pelaku berinisial GT yang diketahui oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Malut sebagai pengedar dan pemakai, pelaku berinisial RA yang bertugas sebagai kurir dan pemakai serta berinisial RP penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 131 satu tahun denda 50 juta.

”Ketiganya ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan  dengan Barang Bukti berupa 2 paket kecil shabu 0,27 gram dan 1 puncuk senjata jenis revolver dan 6 selongsong peluru, satu unit Handpone Satelit, sampah bekas sisa pakai narkotika jenis shabu serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan Nomor Polisi DG 5738 KA,” ungkap Bambang.

Dikatakan oleh Bambang bahwa selang beberapa hari kemudian setelah dilakukan pengembangan Tim BNN berhasil  menangkap jaringan III  gembong narkoba pelaku masing-masing berinisial R.S yang bekerja sebagai PNS dilingkup Pemprov Malut dan FA sebagai kurir dan pemakai keduanya ditangkap di Hotel Corner Peace Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Sementara itu, salah satu pelaku Bandar Narkoba Kahirunsyah Bahar pada saat penangkapan rekannya di Hotel Corner Peace sedang berada di kediamannya di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara. Ketika digrebek tim BNN di kediamannya, pelaku Kahirunsyah Bahar alias Bocil berhasil melarikan diri dan kini pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNN Malut.

Bambang juga menambahkan, pelaku Kahirunsyah bahar diketahui bekerja sebagai Staf Honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Ternate, pelaku saat melarikan diri sedang membawa 1 pucuk senjata jenis revolver dengan 6 selongsong peluru sedang Barang Bukti yang berhasil diamankan di kediamannya yakni 2 paket  kecil shabu seberat 0,27 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku diancam pidana paling singkat 5 Tahun, paling 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar sedangkan pasal yang dikenakan, yakni 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a dan ayat 3. (elias)