GN, Labuha – Polres Halmahera Selatan, menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus korupsi beras raskin di Kabupaten tersebut. Diduga, kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 212.000.000. “iya hari Sabtu 1/10/16 kita sudah gelar penetapan tersangka kasus raskin dan baru satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni oknum camat, dan akan berkembang seiring dengan proses penyelidikan.
Diduga kuat Ada indikasi keterlibatan pihak lain,dengan kerugian berkisar Rp 212.000.000 hasil lidik ini belum di audit oleh BPK ”ujar Kapolres Halsel, AKBP Z. Agus Binarto. Ketika ditanya lebih jauh soal inisial oknum camat tersebut, Kapolres enggan membeberkan, alasannya kasus ini masih dalam penyelidikan yang berwenang.
“hingga sekarang pihak Polres Halsel, baru menetapkan 1 orang tersangka yakni oknum Camat dan akan di kembangkan dengan indikasi keterlibatan oknum lainnya”, lanjutnya “Saya belum bisa sebutkan namanya dululah karena ada ketentuan dari Mabes polri jangan mengekspos dulu, sementara masih lidik dan masih di kembangkan”.
Meski begitu, Kapolres tak menampik ketika ditanya, apakah oknum Bulog juga ikut terlibat. “kemungkinan ada keterlibatan oknum bulog, karena berdasarkan lidik ada pelaporan fiktif, Berdasarkan laporan ada desa yang menerima bantuan, tapi ketika di cek di lapangan, desa yang di sebutkan tidak menerima bantuan”.(Red)