GN-Labuha, Kepala Pengadilan Negeri Labuha, Ferry Sumlang mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan eksekusi pasar baru Buana Seki di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel).
“Itu sebetulnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan sudah diajukan permohonan eksekusi. Agar pihak yang kalah dalam perkara ini adalah pihak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk itu, ketua pengadilan negeri Labuha sudah merespon dengan melaksanakan proses eksekusi dari mulai armaning dan evaluasi,” jelas Ferry kepada Gamalamanews.com melalui sambungan telepon, Jumat (07/10).
Lanjutnya, jadi apabila objek itu (pasar buana seki) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak salahnya kita memberikan sedikit ruang gerak kepada pihak termohon. Namun tidak tampa batas waktu. Dimana pengadilan akan menilai bahwa waktu yang diberikan ini sesuai dengan permintaan mereka.
Namun sampai batas waktu yang diberikan, pihak termohon atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak juga membayar ganti rugi lahan. Maka pengadilan negeri akan melakukan eksekusi bangunan pasar tersebut karena itu adalah hak dari pada ahli waris yang telah memenangkan perkara sengketa tersebut.
Sebagaimana diketahui sengketa lahan pasar Buana Seki, antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Usman A. Ismail. Dimenangkan oleh ahli waris, Usman Ismail sebagaimana surat putusan pengadilan negeri Labuha nomor 13/ PDT.G/2013/NLBH TGL 15 Juli 2014, Pengadilan Tinggi Ternate nomor 26/ PDT 2014/ PT.TTE TGL 30 Oktober 2014 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 572K/ PDT/ 2015 TGL 2015.(benk)