Beranda Maluku Utara DTKP Warning Pelaku Penyerobotan RTH

DTKP Warning Pelaku Penyerobotan RTH

661
0
Kadis DTKP, Rizal Marsaoly

GN-Ternate, Penanganan dugaan penyerobotan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekuburan Islam, pekuburan  Cina, pekuburan  Belanda dan penyerobotan hutan lindung serta penyerobotan RTH di pantai Kelurahan Kalumata, akan diseriusi Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP).

“Rabu besok (hari ini), akan saya keluarkan Surat Peringatan (SP) 1. Selang dua hari SP 2, selang dua hari SP 3,” ungkap Kadis DTKP Kota Ternate, DR. Rizal Marsaoly kepada Gamalamanews.com di ruang kerjanya.

Pemkot melalui DTKP rencananya pada tanggal 17 mendatang, akan melakukan pemasangan plang. Isinya memuat materi yang menjelaskan lahan ini masuk dalam kasus yang akan diselesaikan secara hukum. sesuai undang-undang no 26 tahun 2017 tentang penataan ruang.

Kegiatan ini akan dilakukan bersama Walikota Ternate dan Direktorat Kementerian Agraria Pengendalian Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

“Jangan lagi lah, ada warga yang melakukan hal-hal penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Saya minta warga bisa bekerjasama yang baik di lapangan,” imbau Rizal.(Chand)