“Semua data akan kami sampaikan, jika itu diperlukan pihak kepolisian, termasuk akta. Yang pasti orangnya tetap sama dan bukan palsu,” Ketua Tim Pemenang Pasangan Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad
GN-Weda, Ketua Tim Pemenang Pasangan Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad mengancam akan melapor balik Tim Pasangan Elang-Rahim. Ancaman ini terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Elang-Rahim ke Kepolisian Resort (Polres) Halteng.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Nuryadin Ahmad yang sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui rilisnya yang diterima Gamalamanews.com, Selasa (11/10).
Menurut Yadin, laporan tersebut merupakan sebuah pembohongan publik dan sebuah kampanye hitam yang secara etis sangat melanggar etika politik berdemokrasi yang sehat dan menodai nilai-nilai fagogoru.
“Bagaimana mau berdemokrasi dan berfagogoru yang baik, kalau cara berpolitik kita penuh dengan fitnah belaka. Sebab, dari hasil ferivikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPUD, sudah jelas bahwa Balon Muttiara T. Yasin benar-benar melalui jenjang pendidikan formal, mulai dari SD, SMP, SMA, S1 sampai S2,” papar Yadin.
Oleh karena itu, lanjut mantan anggota DPRD Halteng ini, dirinya bersama tim Muttiara-Berkah akan mengambil langkah hukum. “Kami tim Muttiara-Berkah secara tegas akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Kalau laporan yang disampaikan itu, sebatas pada pihak penyelenggara, dirinya bersama tim Muttiara-Berkah memahami dan memaklumi hal tersebut sebagai bagian dari proses politik dalam mencari sebuah kebenaran administrasi. Namun, laporan itu telah disampaikan kepada Polres Halteng maka dirinya menganggap sudah termasuk delik aduan yang berkonsekuensi pidana.
“Karena sudah dilaporkan di Polres Halteng maka kami juga akan mengambil langkah hukum. Karena ini sudah menyangkut privasi balon Bupati yang masuk dalam unsur pencemaran nama baik,” tandasnya.
Sementara itu, Tim Muttiara Berkah mendukung sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwaslu Kabupaten Halteng, guna menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun PKPU yang berlaku. “Kami yakin dan percaya bahwa penyelenggara akan bekerja secara independen serta berada pada rel kebenaran,” tuturnya.
Yadin menambahkan, terkait dengan laporan ijazah Muttiara yang disampaikan oleh koalisi fagogoru kepada Panwas dan KPUD Halteng. Ia menyarankan agar sepenuhnya diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk melakukan verifikasi. Dengan cara mengkroscek semua ijazah bakal calon. “Agar lebih objektif dan transparan semua ijazah bakal calon di kroscek. Jangan cuma balon bupati kami. Itu saran saya untuk Panwas,” kata Yadin.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar jangan jadikan laporan dari Forum Peduli Demokrasi tersebut sebagai bagian dari sebuah kasus pilkada, tapi murni pencemaran nama baik. “Silahkan Polres melakukan penyidikan dan kalau tidak ada temuan dari tuduhan itu maka pihak pelapor harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Yadin berjanji akan kooperatif bila kepolisian akan meminta keterangan terkait tuduhan tersebut. Bahkan, dirinya bersedia akan memberikan semua ijazah balon bupati Muttiara demi kepentingan penyidikan termasuk akta notaris yang melegitimasi perubahan nama dari Mattiara Tata menjadi Muttiara T. Yasin. “Semua data akan kami sampaikan, jika itu diperlukan pihak kepolisian termasuk akta. Yang pasti orangnya tetap sama dan bukan palsu,” pungkasnya. (And)