GN-Ternate, Baru sehari pembongkaran Pasar Buana Seki di Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Labuha, atas dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 572K/PDT/2015 Juni silam, yang di menangkan oleh pihak Ahli Waris Usman Ismail.
Kamis (10/11) Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mulai melakukan penyelidikan pembongkaran Pasar Buana Seki, yang di eksekusi Pengadilan Negeri Labuha Rabu (09/11).
Salah satu penyidik Ziko Ekstrada, serta tiga penyidik lainnya turun langsung ke lokasi kejadian, pembongkaran Pasar Buana Siki, di Desa Labuha Kecamatan Bacan.
“Kedatangan kami untuk melakukan pemeriksaan awal, terkait dengan pembebasan lahan dan pembangunan Pasar Buana Seki Kabupaten Halmahera Selatan yang di duga menghabiskan anggaran kurang lebih 6 miliar. Di duga ini ada peyelahgunaan uang negara karena pembangunan ini bukan menggunakan uang pribadi tapi uang negara” Ucap Jaksa Penyidik Ziko Estrada.
Ahli Waris, Usman Ismail membenarkan bahwa ada 4 orang penyidik yang datang ke lokasi dan bertemu dirinya.
“Benar ada 4 Orang dari kejaksaan Negeri Labuha datang ke lokasi pembongkaran Pasar Buana Seki”, ucap Usman.
Usman juga mengisahkan awal perjalanan pembangunan Pasar Buana Seki kepada Tim Jaksa.
Saat pembangunan Pasar, Usman sebagai ahli waris meminta enam petak kios pada pasar tersebut, namun setelah selesai pembuatan pasar, Ahli waris tidak di berikan enam petak kios seperti yang di janjikan.
Pemerintah kemudian berjanji akan membayar sesuai dengan nilai NJOP per meter Rp 30.000 yang total nilainya sebesar Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta ) yang di buat dengan Surat Perintah Membayar (SPM) namun janji itu tidak di lakukan.
kemudian Ahli Waris Usman Ismail melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Labuh, dan gugatan di menangkan oleh Ahli Waris.Nomor: 13/PTD.G/2013/PNLBH Tanggal 15 JULI 2014.
“Setelah gugatan saya menangkan pada tanggal 15 juli 2014, Bupati saat itu, Muhammad Kasuba Memanggil saya ke Kantor dengan membawa surat putusan dari pengadilan Negeri Labuha. Lanjut Ahli waris mengisahkan, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ternate namun Ahli Waris kembali memenangkan perkara tersebut dengan Nomor: 26/PDT 2014/PT.TTE Tanggal 30 Oktober 2014”.
“Pemerintah kemudian mengutus jaksa sebagai pengacara negara untuk melakukan pembayaran sesuai EJOP seratus enam puluh ribu per meter, dengan jumlah total kurang lebih 3 miliar, lagi-lagi pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak melakukan pembayaran”.
“Bahkan Pemerintah kembali melakukan kasasi ke Mahkama Agung namun Ahli Waris kembali menang dengan nomor: 572K/PDT/2015 TGL 22 Juni 2015”,tutup Usman Ismail Ahli Waris.(HI)