GN-Ternate, Pemerintah Kecamatan Kota Ternate Tengah bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Ternate, senin 21/11 sore sekitar pukul 05.30 WIT melakukan penyegelan tempat hiburan malam berupa tempat karaoke, Losmen Famili milik Erwin Tan Yang berada di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah. Penyegelan ini dilakukan akibat tempat karoke ini tidak memiliki ijin operasi dari Pemerintah setempat.
Thamrin Marsaoly, Camat Kota Ternate tengah yang memimpin langsung operasi penyegelan mengatakan, Awalnya Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada tempat hiburan jenis karoke, setelah kami mengecek ternyata betul, dan hari ini saya bersama Kasat Pol-PP Serta anggotanya melakukan penyegelan.
“Penyegalan ini dilakukan karena, tempat hiburan jenis karoke ini tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Ternate, dan berada di tengah-tengah pemukiman warga, dan juga room karokenya tidak menggunakan peredam suara”.
“Mereka telah menyalahi aturan berusaha, berusaha itu harus memenuhi unsur ijin HO dan ijin usaha dari pada wisata, dari Dinas Pariwisata. ijin-ijin ini pemilik tempat karoke ini belum dimiliki oleh karena itu mau tidak mau harus disegel, sementara itu mereka juga menjual minuman beralkohol golongan A jadi ini sudah menyalahi aturan’.
Kasat Pol PP Kota Ternate Fandi Mahmud juga menyampaikan, Sebagai pihak pengawasan Peraturan Daerah (perda), berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Pariwisata teryata ijin dari tempat hiburan malam jenis karoke ini belum memiliki ijin, tpi mereka sudah beroperasi selama kurang lebih 12 hari, Maka dari itu tempat karoke ini kami segel sampai proses pembuatan ijin oleh pemilik selesai.
Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam jenis karoke, Erwin Tan mengatakan tidakan yang dilakukan oleh Camat Tengah, Tamrin Marsaoly dan Kasat Pol-PP, Fandi Mahmud sudah benar, sebagai penegak perda mereka menjalankan tugas mereka untuk menindak lanjuti Usaha-Usaha yang belum ada ijinnya, sementara ini saya lagi mengurus ijin saya namun belum selesai.HI