GN-Ternate, Sejumlah Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam aksi mahasiswa Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kota Ternate (6/11).
Aksi ini terkait penahanan 14 (empat belas) orang warga Kepulauan Gebe, atas dugaan pengrusakan fasilitas di perusahaan tambang yang beraktifitas di daerah itu.
Dalam orasinya mahasiswa menuntut pembebasan atas penahanan 14 orang warga tersebut terkait dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik perusahaan tambang dimaksud.
Dalam rilis yang di sebarkan, mahasiswa mengatakan pengrusakan sejumlah inventaris PT. FBLN (Fajar Bhakti Lintas Persada) adalah jawaban dari janji-janji kosong PT. FBLN dan Pemerintah Daerah setempat.
Mahasiswa juga mengatakan peristiwa pengrusakan yang terjadi pada tanggal 9 November 2016 di Pulau Gebe itu, dipicu oleh keinginan masyarakat untuk menagih janji kepada PT FBLN dan Pemerintah. Seperti diketahui, Pemerintah Daerah dan PT. FBLN telah berjanji kepada warga untuk segera mengatasi krisis listrik yang terjadi di Pulau Gebe. Namun, aksi yang bermaksud menagih janji tersebut berujung ricuh.
Mahasiswa mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika tuntutan mereka untuk membebaskan para warga yang ditahan polisi tak didengar.
Sementara itu penyidik direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut senin (5/11) kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan pengrusakan di PT FBLN.
Mereka adalah Sl dan RR. Keduanya di duga sebagai koordinator lapangan atas jalannya aksi di Pulau Gebe tersebut.
Sejauh ini, sudah 16 orang yang di tetapkan Polda Maluku Utara sebagai terduga tersangka atas aksi pengrusakan di PT FBLN.(red)