GN-Ternate, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Hingga kini masih terus mendalami kasus pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) saat peresmian Smelter PT Wanatiara Persada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Jumat (25/11) lalu.
Rabu siang tadi (7/16), Penyidik Direktorat Umum Polda Maluku Utara, (Dirkrimum) melakukan pemeriksaan terhadap, Cang Eng Ting, Direktur General Ever Bagian Umum PT Wanatiara Persada. Cang di cecar 21 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologis awal perintah pengibaran bendera Republik Rakyat Cina.
“pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kriminal Umum terhadap saya adalah menyangkut dengan kronologis pengibaran bendera, lebih lengkapnya nanti tanyakan pada peyidik”, Ungkap Cang Eng Ting saat di wawancarai pewarta Gamalamanews.com di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Malut.
Sementara itu penyidik Direktorat kriminal Umum Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hengki mengatakan, Setelah pemeriksaan General Ever PT Wanatiara hari ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba yang di jadwalnya akan diperiksa pada hari Jumat mendatang.
“Hari jumat nanti akan dilakukan pemeriksaan Bupati, apa bila pemanggilan kedua ini bupati tidak hadir maka kan dilakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa”.
“setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap pemegang ijin PT Wanatiara, pemanggilan terhadap Sekda Provinsi Maluku Utara, Gubernur maluku Utara dan Saksi Ahli Margarito Kamis”, ucap Hengki”.
Hengki juga meminta doa semua pihak agar pemeriksaan cepat selesai untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka bisa dari pihak Pemerintah Provinsi dan pihak perusahaan. Penetapan tersangka bisa empat orang, tiga orang, dua orang maupun satu orang”, tutur Hengki.
Sampai sejauh ini Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara sudah memeriksa 13 orang saksi. (HI)