Beranda Halmahera Selatan 117 Burung Paruh Bengkok Dilepasliarkan di CA Gunung Sibela

117 Burung Paruh Bengkok Dilepasliarkan di CA Gunung Sibela

1789
0
Kakatua putih (Cacatua alba)/ foto: Agus

GN, Labuha – Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) melepasliarkan sebanyak 117 ekor burung paruh bengkok di Cagar Alam (CA) Gunung Sibela, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/12).

Burung yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 40 ekor burung kakatua putih (cacatua alba), 28 ekor nuri bayan (eclectus roratus) dan 49 ekor burung kasturi Ternate (lorius garrulus). Satwa-satwa ini diperoleh Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dari operasi penegakan hukum untuk mengurangi perburuan, penyelundupan dan pemeliharaan ilegal satwa liar.

“Kegiatan pelepasliaran burung-burung ini ke alam, merupakan upaya kami agar ekosistem tetap terjaga dengan baik serta mengembalikan dan meningkatkan populasi ketiga spesies burung tersebut. Pelepasliaran burung kami lakukan di Halmahera Selatan karena kawasan ini merupakan habitat alami burung nuri bayan, kakatua putih dan kasturi Ternate,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Lilian Komaling.

Kasturi Ternate (Lorius garrulus)/ foto: Agus

Burung nuri bayan telah dilindungi oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.

Ketiga jenis burung tersebut merupakan burung endemik Indonesia dan memiliki sebaran di Indonesia bagian timur seperti pulau Morotai, Halmahera, Bacan dan Obi serta Ternate dan Tidore.

Menurut daftar merah IUCN 2016, kakatua putih sudah masuk dalam kategori terancam (endangered). Sedangkan burung kasturi Ternate termasuk dalam kategori rentan (vulnerable) dan burung nuri bayan masih dalam kategori resiko rendah (least concern). Namun perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan berkurangnya populasi burung-burung tersebut di alam.

Wildlife Trade Program Manager WCS-IP, Dwi Adhiasto menyatakan burung-burung tersebut tidak hanya diperdagangkan di pasar domestik saja, namun juga ke mancanegara. Jalur utama yang diketahui adalah menuju ke Filipina melalui pelabuhan laut di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Nuri bayan (Eclectus roratus)/ foto: Agus

Meskipun ketiga spesies tersebut masuk dalam daftar CITES Appendix II yang artinya dapat diperdagangkan secara legal di pasar internasional, tetapi diharuskan  melalui pengaturan yang ketat.

“Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kuota nol terhadap ekspor burung dari alam ke luar negeri, yang artinya aktivitas pengiriman burung dari tangkapan liar keluar negeri adalah ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Country Director WCS-IP, Noviar Andayani sangat mengapresiasi aksi pelepasliaran yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah I Ternate di habitat alami satwa ini. Tim gabungan telah memastikan kesehatan burung-burung tersebut, sehingga betul-betul siap kembali ke alam.

“Bekerjasama dengan LIPI, kami telah menandai burung tersebut dengan sistem pemasangan ring sehingga kami dapat memonitor kelangsungan hidup burung-burung tersebut di habitatnya,” jelasnya.

Karena kasus penyelundupan kerap terjadi di wilayah hukum Kota Ternate maka Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar menyatakan siap membantu melakukan penegakan terhadap pelaku yang terlibat pada penyelundupan burung. Sehingga terjaga ekosistemnya.

“Kami juga telah melakukan kegiatan antisipasi, giat deteksi serta koordinasi dengan pihak BKSDA agar burung tersebut dapat hidup normal dan kembali ke habitatnya. Pihak Kepolisian akan menindaklanjuti setiap kasus sampai dengan penyerahan berkas ke Kejaksaan dalam rangka keseriusan Polri dalam menindak para pelaku yang melanggara aturan lingkungan hidup dan ekosistemnya,” tegasnya.

 

(gus)