GN-Ternate- Penyidik Direktorat Reserse Kriminl Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) dr. Samsul Bahri.
Calon tersangka diduga adalah 3 tenaga medis yang melakukan aksi pemasangan spanduk bertuliskan pencopotan dr. Syamsul Bahri sebagai Direktur. Spanduk tersebut sempat dipasang di halaman RSUD beberapa waktu lalu pada saat ratusan tenaga medis melakukan aksi demo.
“Untuk Calon tersangka tiga orang yang memasang spanduk itu, yang baru diperiksa Selasa kemarin,”kata, Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Dian Hariyanto, Rabu (28/12) kemarin.
Sementara itu, dia menyampaikan, meski dalam pemeriksaan ketiga calon tersangka tersebut sebagai saksi pada hari selasa. Namun, jika ketiganya terbukti maka pihaknya tetap memproses.”Untuk aksi yang dilakukan para tenaga medis, boleh saja dilakukan, akan tetapi kalau terbukti bersalah, maka tetap diproses. Kita tidak bisa hentikan penyelidikannya,”ucapnya.
Bahkan kemungkinan, pihaknya juga masih akan dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Tapi, untuk berapa jumlahnya dirinya tidak bisa pastikan. Sebab, untuk pemeriksaan saksi ranahnya penyidik.
“Nantilah sama penyidik, berapa jumlah yang diperiksa mereka yang tahu jelas,”terangnya. (HI)