Beranda Hukrim Dit Reskrimum Polda Malut Kantongi Nama Calon Terduga Pencemaran Nama Baik

Dit Reskrimum Polda Malut Kantongi Nama Calon Terduga Pencemaran Nama Baik

1595
0
Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Dian Hariyanto

GN-Ternate- Penyidik Direktorat Reserse Kriminl Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara  telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Direktur Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) dr. Samsul Bahri.

Calon tersangka diduga adalah   3 tenaga medis yang melakukan aksi pemasangan spanduk bertuliskan pencopotan  dr. Syamsul Bahri  sebagai Direktur. Spanduk tersebut sempat dipasang  di halaman RSUD beberapa waktu lalu pada saat ratusan tenaga medis melakukan aksi demo.

“Untuk Calon tersangka tiga orang yang memasang spanduk itu, yang baru diperiksa Selasa kemarin,”kata, Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Dian Hariyanto, Rabu (28/12) kemarin.

Sementara itu, dia menyampaikan, meski dalam pemeriksaan ketiga calon tersangka tersebut sebagai saksi  pada hari selasa. Namun, jika ketiganya terbukti maka pihaknya tetap memproses.”Untuk aksi yang dilakukan para  tenaga medis, boleh saja dilakukan, akan tetapi kalau terbukti bersalah, maka tetap diproses. Kita  tidak bisa hentikan penyelidikannya,”ucapnya.

Bahkan kemungkinan, pihaknya juga masih akan dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Tapi, untuk berapa jumlahnya dirinya tidak bisa pastikan. Sebab, untuk pemeriksaan saksi ranahnya penyidik.

“Nantilah sama penyidik, berapa jumlah yang diperiksa mereka yang tahu jelas,”terangnya. (HI)