GN, Ternate – Rupanya penyidik Satreskrim Polres Ternate bergerak cepat, terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar yang menyeret mantan Dirut PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Syukur Mandar dan Bupati Halmahera Tengah, M. Al Yasin Ali.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Hasan Bay yang bertindak sebagai pelapor, Rabu (28/12) menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam. Muhammad Hasan Bay diperiksa oleh penyidik di Mapolres Ternate, didampingi kuasa hukumnya, Sarman Saroden dan Sofyan I.S Maya.
“Klien kami diperiksa penyidik sebagai saksi, dugaan kasus penipuan dan penggelapan Rp 1 miliar yang dilaporkan oleh klien kami Muhammad Hasan Bay. Dengan terduga Bupati Halmahera Tengah, M. Al Yasin Ali dan mantan Direktur PT. Haliyora Faisayang Muhammad Syukur Mandar,” ungkap Sarman Saroden.
Lanjut Sarman, klien kami diperiksa selama 4 jam dari pukul 10 sampai pukul 14.00 Wit, dan dicecar 12 pertanyaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Ternate.
“Klien kami ditanyakan seputar kronologis pertemuan dan permintaan bantuan serta janji-janji oleh bapak Syukur Mandar bersama pa bupati,” ujar Sarman.
(HI)