GN-Ternate, 2808 botol miras yang di kemas dalam 234 Karton, jenis Bir Casanova di amankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang di datangkan dari Provinsi Sulawesi utara.
Kasat Pol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud kepada wartawan mengatakan, “penangkapan ini awalnya kami dapatkan informasi dari salah seorang kurir yang berada di pelabuhan Manado. Minuman keras ini di angkut dengan truk, sehingga saya tugaskan anggota Intel untuk melakukan pengintaian di pelabuhan Feri Bastiong dan pada selasa malam berhasil mengamankan truk tersebut di Kelurahan Bastiong Talangame”, tutur Fandi
“Setelah di temukan truk, anggota satpol pp langsung melakukan penahanan terhadap mobil dan sopir, setelah di periksa truk tersebut tidak hanya mengangkut minuman haram tetapi juga mengangkut barang elektronik seperti televisi dan kulkas, sehingga rabu pagi tadi truk di bawa ke kantor satpol pp yang berada di Kantor Kota Ternate”.
“Terkait dengan kepemilikan barang, sopir truk mengatakan, minuman keras ini dari Provinsi Sulawesi Utara yang akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk itu sungguh sangat di sesali ketika masuk wilayah Kota Ternate pihak travel atau pemilik tidak melakukan komunikasi dengan pihak pihak terkait di sini”.
“Kita tahu bahwa perda Kota Ternate merupakan daerah larangan, untuk itu surat ini tidak ada maka barang haram ini kami Tahan sesuai perda di Kota Ternate, jumlah minuman kami sita sebanyak 234 karton ukuran besar dan empat karton ukuran kecil atau kaleng, minuman ini dalam waktu dekat akan dimusnahkan”. tutup Fandi