GN-Ternate, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, (BNNP) dan Badan Narkotika National Halmahera Utara (BNNK) kembali membekuk satu orang terduga pengedar narkoba di Desa Gamsungi Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Humans BNNP kepada Gamalamanews.com, mengatakan, Penangkapan oleh petugas BNNP MALUT dan BNNK HALMAHERA UTARA dilakukan berdasarkan under cover buy di TKP di desa Gamsungi Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Penangkapan terduga pengedar narkoba ini dilakukan oleh BNNP pada hari Senin tanggal 17 Januari 2017 pukul.23.00 WIT.
Humas BNNP Malut, Zuljiawati kepada wartawan Gamalamanews.com mengatakan, “Penangkapan 1 orang tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial “IB” diamankan berikut barang bukti narkoba jenis shabu seberat lebih kurang 1 gram berikut uang hasil penjualan Shabu sebanyak 350 ribu, dan satu buah Handphone”.
Saat ini tersangka diamankan di BNNP Malut dan kasusnya saat ini dalam pengembangan Penyidik BNNP MALUT dan BNNK HALUT.
Tersangka IB disangkakan dengan pasal 114:1, 112:1 dan pasal 127 : tahun dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun. (HI)