Beranda Hukrim Dijaga Ketat Polisi, Demonstrasi Warnai Sidang AHM

Dijaga Ketat Polisi, Demonstrasi Warnai Sidang AHM

1028
0
AHM datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate

GN-Ternate, Sidang kedua kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM)  di pengadilan Negeri Ternate,  dikawal ketat aparat Kepolisian.

Sebanyak 150 Anggota Polisi Polres Ternate,  diterjunkan ke Pengadilan Negeri untuk mengamankan jalannya persidangan.

Pengamanan dibagi dalam tiga ring  yakni pangamanan jalur lalulintas,  pengamanan tertutup dan pengamanan terbuka. Hal tersebut diungkap Kabag  Ops Polres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo.

Situasi sidang

Selain itu, Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar yang turun langsung memantau pengamanan di Pengadilan Negeri Ternate mengatakan, Pengaman dilakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya Bentrok antara massa Pro AHM dan massa Kontra AHM.

“Takutnya ribut antara massa pro dan kontra sehingga mengganggu jalannya sidang, polres juga menurunkan satu buah water canon untuk mengantisipasi terjadinya ceos (bentrokan) antar massa kontra dan pro” tutur  Kapolres Ternate.

Sementara itu, Pantauan wartawan gamalamaNews.com dilapangan, Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang di dampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab tiba di pengadilan Negeri Ternate, selasa (7/02/17) pukul 10.09 Wit.

Aksi demonstrasi yang digelar diluar gedung Pengadilan Negeri Ternate

Sidang kedua kasus korupsi anggaran pembangunan Mesjid Raya Sanana yang diduga merugikan negara 23,5 Miliar,   dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan ini  dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing dan Hakim Anggota Wilson dan Efendi

Saksi-saksi yang diperiksa adalah, M Ridwan, Rukmini Ipa alias Ona, Soleman Barmawi, Miswan Losen, Muhamad Arsat Umasangaji.

Sementara itu  diluar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa yang terhimpun dalam Forum Keadilan Hukum Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi.

Pendemo mendesak  ketua Pengadilan Negeri Ternate segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap AHM. (HI)