GN-TERNATE, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Yusuf Sunya mengancam memberikan sanksi terhadap tempat usaha panti pijat, jika ditemukan penyimpangan dalam praktiknya sehari-hari.
Menurut Yusuf adapun sanksi yang akan diberikan jika ditemukan ada penyimpangan yakni, mencabut izin usahnya. “Menurut undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, fungsi Disnaker adalah pembinaan. Namun, jika ada upaya penyimpangan maka bisa saja dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Terlebih, Disnaker Kota Ternate sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari menagenai permasalahan ini. “Kami tetap melakukan pendataan dan pengawasan. Apa lagi ini lebih fokus pada kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Dimana ada MOU dengan Kejari,” kata Yusuf.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya penanganan tempat-tempat pijat sudah beralih ke provinsi berdasarkan perubahan nomenklatur baru. Namun, sekali lagi, Yusuf menengaskan pihaknya juga tetap mengawasi usah pijat yang berada di Kota Ternate.
“Kalau soal pendataan disemua badan usaha, tentunya semuanya wajib lapor ke Disnaker dan selama ini kami tetap melakukan pendataan”, tutupnya. (Ong)