Beranda Maluku Utara Diduga Ilegal, 23 WNA Asal Tiongkok Ditahan di Ternate

Diduga Ilegal, 23 WNA Asal Tiongkok Ditahan di Ternate

843
0

GN-Ternate, Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang hendak bertolak ke pulau Obi, Halmahera Selatan tertahan di Ternate. Para WNA yang akan dipekerjakan di salah satu perusahaan pertambangan ini ditahan karena diduga tidak mengantongi dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing.

Mereka  ini ditahan beberapa saat setelah mendarat di bandara Babullah Ternate. Dari hasil pemeriksaan ke 23 WNA ini, saat didatangkan penyalur tenaga kerja ke Maluku Utara tidak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Pekerjakan Tenaga Kerja (RPTK).

Saat dilakukan pemeriksaan, diduga dua diantaranya berusaha melarikan diri dan upaya mereka kemudian ditangkap kembali. “Upaya untuk menurunkan dua WNA dari KM Obi Permai sempat terjadi adu mulut. Namun keduanya tetap saja diminta kembali ke hotel Ternate City karena tidak memiliki izin yang lengkap,” terang Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, Umar Sangadji.

Lanjutnya Umar, ke 23 WNA ini didatangkan sub kontraktor perusahaan PT. Harita Grup. Saat tiba dibandara seluruhnya berjumlah 33 orang, diantaranya adalah karyawan lama yang cuti dan kembali. Sementara 23 orang adalah karyawan baru dan tidak memiliki izin lengkap.

Para WNA ini tidak akan diizinkan masuk lokasi kerja selama izin IMTA dan RPTK tidak dilengkapi.

Disnakertrans juga tengah mendalami dugaan pemalsuan IMTA dan RPTK. Sebab, sejauh ini menurut Umar, pemerintah provinsi Maluku Utara dalam hal ini Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan surat kepada 23 orang WNA yang telah ditahan saat ini.

“Kami akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan. Untuk wilayah hukum pemerintah provinsi melalui biro hukum akan menangani masalah hukum. Tindakan yang dilakukan PT Harita Grup ini sudah melanggar undang-undang dan peraturan menteri tentang ketenagakerjaan,” katanya

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen RPTKA dan IMTA yang dibawa WNA ini diduga palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh Disnakertrans.  Dari temuan ini Disnakertrans rencananya juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Apalagi ada stempel dan tandatangan serta nomor surat.  Dokumen tersebut ilegel. Pihak pemerintah langusung menyurat kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan 23 TKA dan alasan apa sehingga harus melakukan manipulasi surat rekomendasi pemerintah,” ungkap Umar. (*)