Gamalamanews.com-Ternate, Lanal Ternate kembali melakukan pemusnahan satu kapal asing di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. Kapal asing dimusnahkan berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Ternate no. 181/Pid.sus.Prk/2016/PT.Tte tanggal 21 November 2016 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor :Print-733/S.2.10/Euh.3/12/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti berupa. 1 buah kapal F/BCA santo Fishing Development Corp beserta isinya atas nama terpidana BALTAZAR MONDEJAR.
Kapal asing yang melakukan penangkapan ikan diteritorial Indonesia itu, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat Kota Ternate, diantaranya Walikota Ternate DR. Burhan Abdurahman SH, MM, Dir Polairud polda Maluku Utara, petinggi Kejaksaan Negeri Ternate itu, dilakukan dengan cara membakar bangkai kapal yang sudah dipotong-potong terlebih dahulu.
Secara simbolis, Walikota dan perangkat Forkompimda, melakukan pemusnahan kapal dengan cara dibakar di area pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate.
Kapal ikan yang ditangkap dan dimusnahkan total ada empat kapal, sebelumnya, dua kapal asing milik Philipina ini sudah ditenggelamkan awal April lalu, satu kapal dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan rencananya satu kapal lagi akan ditenggelamkan di depan taman Nukila Ternate untuk dijadikan asset taman laut Kota Ternate.
Asap hitam yang membumbung tinggi, otomatis menjadi perhatian warga sekitar yang melintas di areal pelabuhan perikanan. Tak hanya itu, pemandangan kobaran api menjadi daya tarik petugas melakukan foto dengan latar kobaran api dari pembakaran tersebut. (*)