Beranda Hukrim Kuasa Hukum AHM Sebut Jaksa Keliru Bacakan Tuntutan Perkara Masjid Raya

Kuasa Hukum AHM Sebut Jaksa Keliru Bacakan Tuntutan Perkara Masjid Raya

885
0

Gamalamanews.com-Ternate, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan masjid raya sanana tahun 2006-2008 dengan terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Selasa (02/17).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendiri Tobing itu memasuki sidang ke XIV dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, menuntut mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000.

Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak di terima oleh Kuasa Hukum AHM, Wa Ode Nurjainab.

Wa Ode Nurjainab dalam keterangan persnya di ruangan pengacara, pengadilan Negeri Ternate, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat keliru pada saat membacakan tuntutan kepda klain kami.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan perkara Mesjid Raya Sanana dengan jumlah saksi yang begitu banyak tidak satupun yang menyebut keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Sula, sekali lagi bahwa jaksa keliru.

Tuntutan JPU diduga ada kesengajaan dalam merekayasa fakta, bagaimana mungkin Laporan Polisi 21 November 2011 sementara pemerikasaan sudah dilakukan jauh sebelum Laporan Polisi pada bulan Agustus 2011 sudah muncul Pemerikasaan, bagimana logika JPU jika Ahli Pemeriksaan Konstruksi itu bukan Ahli dan hasil pemeriksaan ditelan secara mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum, “ini adalah konspirasi Hukum, ungkap Wa Ode.

Lanjut Wa Ode, Tuntutan Jaksa dalam persidangan ini tidak sesuai Fakta Hukum dalam persidangan, Fakta Hukum yang sesungguhnya terekam dalam rekaman KPK dan Komisi Yudisial, kami dari kuasa hukum AHM tegaskan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Harus membuka rekaman KPK agar bisa mengambil kesempulan dalam pengambilan konsep tuntutan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus independen dalam persidangan perkara masjid raya sanana, untuk itu JPU harus buktikan fakta yang sesungguhnya sesuai sidang pertama hingga hari ini, kami akan buktikan Fakta sidang berdasarkan dengan Rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial”, Tegasnya.

Wa Ode mengakui dari awal sidang perkara masjid raya sanana kami tidak klarifikasi lewat media masa akan tetapi media juga tahu fakta persidangan, tidak ada saksi ataupun ahli yang memberatkan klain kami, media muat fakta itu, karena tidak ada keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Sula dalam pembangunan masjid raya, semua saksi mencabut BAP Polisi, Cakra Pawane yang dijadikan saksi ahli juga mengakui bahwa saya (Cakra) bukan Ahli Konstruksi akan tetapi polisi yang memaksa Cakra sebagai Ahli Konstruksi, ini melanggar hukum dan itu salah, tutup Wa Ode. (Hi)