Gamalamanews.com – TERNATE, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, kembali meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, senilai kurang lebih 80 juta rupiah.
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 12, 17 dan 18 Agustus 2017 lalu, di tiga tempat berbeda yakni di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Toboko dan Kelurahan Soa lingkungan Akeboca Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Malut di Pelabuhan Ahmad Yani, pada saat kapal dari Papua sandar di pelabuhan. Dari pengalaman tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 8 bungkus”, ungkap Direktur Narkoba Polda Malut Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mirzal Alwi saat menyampaikan pers rilis.
Penangkapan ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan ganja pada bulan Mei lalu yang di datangkan dari Papua.
“Penangkapan ini masih berhubungan dengan penangkapan ganja kering siap edar yang didatangkan dari Provisi Papua bulan kemarin”, jelas Mirzal.
Mirzal melanjutkan, setelah penangkapan ganja pada tanggal 17 lalu, anggota kembali menangkap pelaku pengedar sabu-sabu yang berinisial H alias A yang ditangkap di Kelurahan Toboko. Dari penangkapan itu anggota mengamankan barang bukti satu sachet sabu-sabu dengan berat 0,44 dan satu buah HP.
Anggota polisi, kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi berhasil menangkap satu orang terduga dengan barang bukti 30 sachet sabu-sabu dengan total nilai 80 juta rupiah.
“Tersangka berinisial IN alias I, ini kita tangkap di Kelurahan Soa, Lingkungan Akeboca Kecamatan Kota Ternate Tengah, pengiriman 30 sachet sabu-sabu ini diduga dari jakarta”, tutup AKBP Mirzal Alwi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal, 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009, 115, dan Pasal 112 dan 114. (HI)