Gamalamanews.com – LABUHA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menaikkan gaji wakil rakyat tersebut.
Kenaikan gaji para wakil rakyat tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 yang mengatur terkait hak dan keuangan DPRD mulai diimplementasikan bulan ini keseluruhan upah yang akan diterima anggota DPRD di wilayah Halsel diperkirakan naik hampir dua kali lipat yakni kisaran Rp 40 juta per bulan.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Akil Marsaoly mengatakan bahwa sebelum Presiden Jokowi mengesahkan PP Nomor 18 Tahun 2017 gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Halsel hanya berkisar Rp 25 juta per bulan.
“Dengan peraturan yang baru ada sejumlah tunjangan baru bagi anggota DPRD seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses,” ungkap Akil.
Akil menjelaskan dalam pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan reses diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang terbagi dalam tiga kelompok dimana tinggi, sedang serta rendah.
“Daerah dengan kemampuan keuangan yang tergolong tinggi pemberian tunjangan komunikasi intensif dan reses paling banyak tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD,” jelas Akil.
Lebih jauh kata Akil bahwa untuk gaji dewan termasuk dengan rapelnya itu sudah ditandatangani oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Tinggal diundangkan saja dan proses pembayaran gaji Rp 40 juta akan berjalan,” tutupnya.
Dengan naiknya gaji para wakil rakyat tersebut, tentunya rakyat menanti action para wakilnya kedepan. (Raja)