Gamalamanews.com – LABUHA, Naiknya tunjangan Anggota DPRD berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017 yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akhirnya bisa dinikmati Anggota DPRD Halsel.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Halsel, Akil Marsaoly, mengatakan meski PP tersebut sudah ditetapkan butuh aturan di bawahnya untuk mengurusi soal petunjuk pelaksanaan dan teknis.
Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Kenaikan baru bisa dilakukan September ini. Namun demikian, kami masih menghitung terkait banyak hal. Dalam hal ini tentu disesuaikan dengan status Kemampuan Keuangan Kaerah (KKD) Halsel,” terang Akil.
Lanjut dia, PP yang resmi disahkan pada 2 Juni lalu terdapat banyak perubahan yang mencolok, yakni tunjangan alat kelengkapan maupun sistem pertanggungjawaban biaya operasional. Kenaikan penghasilan ini meliputi tunjangan keluarga, beras, jabatan, Alkap, komunikasi, dan reses. Ini belum ditambah dengan uang representasi dan uang paket.
Sedangkan untuk tunjangan kesejahteraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian serta dan atribut.
Di sisi lain, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
Selama ini DPRD Halsel selain mengantongi gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan perumahan.
Namun demikian, ini belum ditambah dengan uang dinas ke luar kota maupun dikurangi potongan untuk fraksi, komisi, BPJS, dan arisan.
“Kenaikan ada pada tunjangan komunikasi. Sementara dulu tidak ada dan sekarang ada adalah tunjangan reses, transportasi, serta belanja rumah tangga,” imbuhnya.
Lanjut dia, Hak Administrasi dan Gaji Anggota tersebut rata-rata diperlukan mencapai Rp 43 juta, namun dipastikan akan menerima total bersih kurang lebih Rp 38 juta.
“Kalau dipotong PPN dan PPH maka bersih mungkin Rp 38 juta,” ujarnya.
Lanjut Akil, kenaikan ini juga disesuikan dengan isyarat Permendagri 62 tahun 2017 yang disesuikan dengan keuangan daerah, yang mana tertuang melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan Kabupaten Halsel. (Raja)