Beranda Maluku Utara Bawaslu RI : ASN dan Penyelenggara yang Melakukan Pelanggaran akan Dipidana

Bawaslu RI : ASN dan Penyelenggara yang Melakukan Pelanggaran akan Dipidana

526
0

TERNATE – Panitia Penyelenggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi tatap muka kepada Stakeholder dan masyarakat dalam persiapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 di Aula Kantor Walikota Ternate, Jumat 06/10/17.

Ketua Peyelenggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyampaikan kepada pemilih pemula yang merupakan siswa SMA di Kota Ternate dan Stekholdr untuk selalu mengawal pemilihan serentak.
Abhan juga mengatakan, Pemilihan Gubernur serentak ini memiliki potensi pelanggaran mony politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dua hal ini menjadi pengawassan peyelenggra bawaslu RI maupun Provinsi.

Yang jelas kepada penyelenggara kami tegaskan untuk menjaga integritas, netralitas jadi kuncinya ada di indenpendnsi atau integritas peyelenggara, jadi tidak hanya bawaslu tapi juga KPU, hingga sampai ke pengawas paling bawah yaitu pengawas TPS.

“Jadi langkah pencegahan kami akan mengingatkan kepada ASN yang berada di wilayah provinsi kabupaten kota untuk tetap menjaga kenetralitasan, namun apa bila kedepan terdapat pelanggaran terhadap Penyelengara dan ASN maka akan dipidana.
Abhan menambahkan, peyelenggara bawaslu akan selalu melakukan pengawasan kepada peyelenggara tingkat Kabupaten Kota dan Kecamatan utuk tidak membuat pelanggaran”, Tegas Abhan.

Selain itu Abhan juga meminta kepada Ketua Bawaslu dan anggotanya serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap, Anggota Panitia Pengawas Kabupaten Kota (Panwas) yang mendapatkan Lapor Merah atau yang membuat pelanggaran dan di rokomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum agar tidak di pilih untuk menjadi panwas namun pada saat merka meikuti tes dan diloloskan, tutup Abhan. (HI)