TERNATE – Pegiriman Lobster Undersize kembali digagalkan petugas dari Kementerian Kelauatan Dan Perikanan (KPP) melalui melalui Badan Karantina Ikan , Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate di bandara Sultan Babullah, Jumat 6/10.
Erwin salah satu anggota Crustacea Team BKIPM Ternate mengungkapkan penahanan Lobster (Panulirus spp) sebanyak 12 ekor di cargo Bandara Sultan Babullah Ternate karena berat Lobster tersebut dibawah ukuran 200 gram.
“Penahanan ini berlandaskan dengan yang dipersyaratkan dalam PERMEN KP No. 56 Tentang Larangan Penangkapan Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, Dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia”, jelasnya.
Lobster yang dilepasliarkan di Pantai Kelurahan Gamalama rencananya akan dilalulintaskan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi pesawat udara.
“Harapanya dengan adanya kejadian ini kami harapkan agar masyarakat khususnya yang bergelut dalam bidang perikanan dapat bersama-sama melindungi sumber daya perikanan dan tidak lagi menangkap, memperjual belikan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang dalam kondisi bertelur dibawah ukuran 200 gram”, tutup Erwin. (HARI)