SOFIFI – Ketua Dewan Pengurus Daerah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kabupaten Halmahera Timur, Hasanuddin Ladjim, terancam dipecat dari pendamping desa, sebab diketahui Hasanuddin nyambi menjadi Ketua Partai. Hal ini disampaikan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Umamit.
Saat di konfirmasi Oleh wartawan media ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Mohtar mengatakan Ketentuan program pendamping profesional tidak terikat dengan partai politik. Kalau yang bersangkutan memiliki SK pengurus partai yang dapat dibuktikan maka dapat proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebab Hasanuddin Ladjim, telah melanggar kode etik”.
Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
Lanjut Mohtar,” Setelah kami mendapatkan SK partai Hasanuddin Ladjim, yang menjabat Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Timur maka dirinya akan meneruskan surat SK tersebut ke Satker dan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) untuk melakukan supervisi dilapangan”, tutur Mohtar.
Hasanuddin Ladjim diketahui berpolitik pada saat dirinya bersama pengurus Partai PKS Halmahera Timur, melakukan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim, Senin 16/10/17 pagi tadi.(HI)