TERNATE – Adat istiadat norma dan perilaku yang sudah tertanam dalam diri masyarakat Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, sepatutnya diberikan penghargaan lebih, selain bermanfaat untuk kesehatan juga sebagai panutan hidup masyarakat Pulau Batang Dua.
Kehidupan mereka jauh dari modern, aktifitas masyarakat yang hanya sebagai petani kelapa penghasil kopra, maupun nelayan yang menggantung hidup mereka di lautan yang terkenal dengan keganasan gelombang laut itu, tak menyurutkan semangat mereka tetap menjaga warisan nenek moyang yakni tidak
merokok.
“Terkait dengan rokok, apalagi minuman
dilarang Keras disini” ucap Norven salah satu Tokoh Pemuda di Kelurahan Bido.
Rokok bagi mereka sangat merugikan kesehatan, sebelum para dokter melakukan penelitian mengenai bahaya merokok, nenek moyang masyarakat batang dua, sangat melarang anak-anak mereka menyentuhnya.
“Karena ini memang budaya dari nenek moyang kami, sejak dahulu mereka sudah ada aturan mengenai larangan merokok sampai saat ini”, tambah Norven.
Bahkan ketika mulai memasuki perkampungan masyarakat Pulau Batang Dua, yang memiliki luas daratan 101,05 km.
Dengan enam kelurahan yang dibatasi dengan lautan, jarak antara Kota Ternate menuju batang dua kurang lebih 100 Mil itu memiliki jumlah penduduk lebih dari 2.487 jiwa, jika ada yang kedapatan merokok bakal diberikan sanksi moral hingga dengan sendirinya keluar dari kampung.
“Dia (Red perokok) bukan diasingkan tetapi dengan sendirinya merasa tidak enak dan merasa malu sendiri bahkan meninggalkan kampung”, pungkas Norven.
Menurut dia dari enam kelurahan yang ada di Pulau Batang Dua, hanya tinggal dua kelurahan yang hingga kini masi berpegang teguh pada prinsip mereka, yakni Kelurahan Bido dan Lelewi.
Kadis Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiya Suma ketika ditemui Wartawan Gamalamanews.com di depan Kantor Walikota, Selasa (17/10).
Itu merupakan suatu kebangaan bahwa ada dua Kelurahan di Kota Ternate yang sampai saat ini sudah benar-benar menjalankan, perilaku hidup bersih dan sehat bahwa tanpa adanya interfensi besar dari sektor kesehatan. “Itu yang patut dicontoh, oleh kita semua yang ada, bahwa kawasan tanpa rokok itu memang sangat penting sekali”.
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate membuat penguatan dengan membuat perda tentang Ketertiban Umum, dan Perwali mengenai kawasan tanpa rokok. “Harusnya dijalankan sesuai dengan apa yang telah di jabarkan dalam perwali tersebut”, tambah Fathiya.
Tingkat kesadaran dari masyarakat maupun orang-orang yang berkunjung, di tempat-tempat maupun fasilitas umum dan perkantoran, masih lemah kesadaran dan fungsi pengawasan untuk penerapan kawasan tanpa rokok. “Dimohon kebesaran hati, kesadaran dan kemauan dari seluruh anggota masyarakat untuk mampu menyukseskan program ini”, pungkas Fathiya. (HARI)