Beranda Halmahera Selatan Panwas Minta KPUD Selektif

Panwas Minta KPUD Selektif

644
0
Ilustrasi (thecityzen.co.tz)

Darmin : Yang dimaksud menjabat dua kali itu periodesasi.

LABUHA – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), agar selektif dalam melakukan perekrutan PPK di tingkat kecamatan.

Penyampaian ini disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Halsel, Halid A Radjak, melalui rilisnya, pada Gamalamanews.com, Sabtu (4/11).
“Kami meminta KPU HALSEL agar benar-benar selektif dalam perekrutan PPK,” ujar Robert nama sapaan Halid, dalam rilisnya.

Lanjut Robert, pihaknya meminta agar KPUD melihat secara benar track recordnya para peserta yang direkrut dalam penerimaan PPK di 30 kecamatan tersebut. Terutama terkait dengan masa jabatan anggota PPK yang tidak boleh lebih dari dua kali.

“Jika ia pernah menjabat PPK sebelumnya selama dua kali maka yang bersangkutan harus digugurkan,” cetusnya.
Selain itu, kata Robert, terkait dengan domisili, yang di atur dalam UU NO 07 tahun 2017 pasal 72 terkait dengan domisili, jadi calon anggota PPK yang bersangkutan harus di pastikan benar-benar berdomisili di wilayah kerjanya.

“Kami berharap KPU Halsel benar-benar selektif dalam perekrutan ini,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi, rilis yang disampaikan oleh Panwaslu, Komisioner KPUD Halsel, Darmin Hi Hasyim, menyampaikan, edaran KPU No 183 tahun 2015 tentang penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali, salah ditafsirkan oleh Panwaslu.

“Jadi yang dimaksud menjabat 2 kali berturut-berturut itu dihitung periodesasi,” jelasnya.
Lanjut Darmin, periodesasi yang dimaksud tersebut dalam edaran KPU yang mana periode pertama dihitung tahun 2005 – 2009. Periode ke dua 2010 – 2014 dan seterusnya.
“Jadi harus dipahami surat edarannya jangan bikin asumsi yang nantinya bias,” ujarnya.(Raja)